Modus-modus Kejahatan Dalam
Teknologi Informasi
Jenis-jenis
Ancaman (Threats):
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe
kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku”
masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka
masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase
(mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang
mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke
dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan
Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung
menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2. Illegal
Contents
“Pelaku” dari tipe
kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang
tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan
tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau
fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai
dengan keadaan Sistem tersebut.
3. Data
Forgery
“Pelaku” kejahatan ini
biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang
terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka
palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
4. Cyber
Espionage
“Pelaku” kejahatan ini
memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian
melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam
kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh
“pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh
internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program
komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6. Offense
against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”.
“Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih
dulu dilakukan oleh orang lain.
7. Infringements
of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini
biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang
yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan
materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Computer
Crime/Cyber Crime:
a. Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain.
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya.
c. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun
menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Sumber: http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-thread-melalui-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar