Translate

Sabtu, 15 Juli 2017

Jurnal Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

ABSTRAK
Teknologi informasi yang ada memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan bisnis di zaman modern seperti saat ini. Salah satunya dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.

PENDAHULUAN
Bisnis di bidang teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun dengan mudah dan cepat dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
PEMBAHASAN
A.    Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) 
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·         Semua laba hanya untuk pengusaha
·         Pengendalian seutuhnya
·         Organisasi sederhana
·         Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
·         Bertanggung jawab atas semua kerugian
·         Dana terbatas
·         Keterampilan terbatas
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
Keuntungan :
·         Dana tambahan
·         Kerugian ditanggung bersama
·         Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
·         Lebih ada spesialisasi
·         Berbagi pengendalian
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Berbagi laba
Korporasi / corporation
Keuntungan :
·         Tanggung jawab terbatas
·         Akses terhadap modal
·         Transfer kepemilikan
Kerugian :
·         Biaya keorganisasian tinggi
·         Transparansi public
·         Masalah keagenan
·         Pajak tinggi

B.     Prosedur Pendirian Bisnis
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
§  Untuk hidup,
§  Bebas dan tidak terikat,
§  Dorongan sosial,
§  Mendapat kekuasaan, atau
§  Melanjutkan usaha orang tua.

Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
1.            Barang dan Jasa yang akan dijual
2.            Pemasaran barang dan jasa
3.            Penentuan harga
4.            Pembelian
5.            Kebutuhan Tenaga Kerja
6.            Organisasi intern
7.            Pembelanjaan
8.            Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya :
·         Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
·         Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·         Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
·         Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
·         Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
1.            Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.            Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.            Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.            Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis):
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan :
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·         Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·         Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·         Izin Domisili.
·         Izin Gangguan.
·         Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·         Izin dari Departemen Teknis.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

C.    Kontrak Kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1.            Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2.            Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.            Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.

D.    Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
·         Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
·         Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :
1. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3. Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
4. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :
o   Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
o   Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
o   Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
o   Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
o   Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
o   Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.


E.     Kontak Bisnis
Definisi kontak bisnis adalah sebuah perjanjian secara tertulis dimana seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

F.     Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa, yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :
1.      Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2.      Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV), dan Korporasi / corporation.
Prosedur untuk mendirikan perusahaan terdapat empat tahapan : Tahapan pengurusan izin pendirian, Tahapan pengesahan menjadi badan hukum, Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani, Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait. Setiap tenaga pekerja di bidang bisnis juga harus memiliki prosedur yang sudah disesuaikan. Pendirian bisnis di bidang TI pun harus sesuai dengan perturan pemerintah.

Daftar Pustaka :
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan, Izin Reklame, dll.

Selasa, 11 Juli 2017

Integrity, Confidentiality, dan Avaliability Privacy Term & Condition Pada Penggunaan IT

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi. Dan sini akan membahas beberapa prinsip dalam penggunaan teknologi informasi seperti Integrity, confidentiality, dan availability juga Privacy dan Term & condition pada penggunaan IT. Prinsip integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi Adapun penjelasan mengenai tiap-tiap prinsip, sebagai berikut:
 Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhan sesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada  beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code , hash function, digital  signature.
 Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan  proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database ), dan penyimpanan data ( storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi ( authorization ) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah  Internet Service Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama, alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebar pada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yang menyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan  kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, maka proses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.
Privacy
Pada dasarnya, privacy  ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan  privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan  privacy  adalah e-mail  seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator . Hal ini untuk menjamin  privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh  pihak lain. 

Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi

Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,  privacy  dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan di dalamnya.

Kesimpulan:
Konsep kode etik pada penggunaan teknologo informasi sangat dibutuhkan, karena hal tersebut dapat digunakan untuk melindungi penyedia dan pengguna layanan dari pihak tidak bertanggung jawab. Konsep integrity digunakan untuk melindungi pengguna layanan TI(Teknologi Informasi), dari terubahnya data yang dipakai. Confidentiality merupakan konsep yang melindungi kerahasiaan data yang ada. Avaibility merupakan penyediaan layanan yang konsisten, hal ini sangat penting agar pengguna dapat menggunakan layanan dengan baik tidak terbatas oleh waktu, lokasi, ataupun media.  Privacy merupakan kerahasiaan data bagi para pengguna, hal ini penting agar pihak lain tidak dapat mengakses informasi rahasia, Term&Condition merupakan aturan atau kondisi yang disediakan oleh penyedia layanan. Tentunya pada Setiap perusahaan atau penyedia layanan berbasis TI akan memiliki Konsep kode etik yang berbeda-beda.

Sumber:
https://www.scribd.com/doc/269763585/Praktek-Kode-Etik-Dalam-Penggunaan-Teknologi-Informasi-pdf


Sertifikasi Administrasi, Maintenance, Manajemen dan Audit

A.  Sertifikasi
Sertifikasi merupakan suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. 
Latar belakang dari Sertifikasi:
-     Memenuhi kebutuhan Bisnis (Legal Liability Scheme)
-     Mengantisipasi Globalisasi
-     Perlu pengakuan formal bagi lulusan Perguruan Tinggi untuk menjadi Tenaga Profesional
-     Bukti Kemandirian Profesional di bidangnya.
Tiga Pilar Utama yang menopang Sertifikasi:
-     Kompetensi (Knowledge and Expertise)
-     Pengalaman (Experience and Exposure)
-     Etika, Moral dan Integritas Profesional (Professional Ethics, Moral and Integrity)

Pengertian Administrasi, Maintance, Manajemen, dan Audit.
1.  Administrasi
Administrasi adalah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
2.  Maintenance
Maintenance adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan agar peralatan selalu memiliki kondisi yang sama dengan keadaan awalnya. Maintenance atau pemeliharaan juga dilakukan untuk menjaga agar peralatan tetap berada dalam kondisi yang dapat diterima oleh penggunanya.(Lindley R. Higgis dan R. Keith Mobley (Maintenance Engineering Handbook, Sixth Edition, McGraw-Hill, 2002))
3.  Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa latin yaitu asal kata “manus” yang berarti tangan dan “agere” yang berarti melakukan. Kedua kata itu digabung membentuk kata kerja “managere” yang berarti menangani. “Managere” diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi “manage”, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “manajemen” atau pengelolaan.
4.  Audit
Audit adalah evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
B.  Sertifikasi Bidang Administrasi, Maintenance, Manajemen dan Audit
1.  Sertifikasi Bidang Administrasi
Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan salah bentuk sertifikasi network administrator, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Cisco dan merupakan sertifikasi tingkat pertama dalam jajaran sertifikasi Cisco. Cisco sendiri merupakan vendor peralatan jaringan komputer terkemuka yang produknya banyak sekali dipakai oleh perusahaan-perusahaan. Materi pembelajaran CCNA dirancang agar lulusannya mampu melakukan installasi, konfigurasi dan memanage LAN, WAN, serta security dasar untuk jaringan kecilsmall office home office. Dengan mengambil sertifikat CCNA dari CISCO, Anda masuk kedalam jalur untuk menapaki karir profesional di bidang networking.
2.   Sertifikasi Bidang Maintenance
Tiga windu Dirgantara Indonesia telah menunjukan kiprahnya dalam penguasaan teknologi dan industri kedirgantaraan. Penguasaan teknologi yang diterapkan dalam bidang desaign, manufacturing, quqlity assurance, product support, maintenance dan overhaul telah mendapat pengakuan dari otoritas nasional maupun internasional.
Dalam bidang engineering:
-     Sertifikasi JAA (otoritas Eropa) untuk CN – 235-110, DGAC (otoritas sipil – RI), IMAA (otoritas militer – RI).
Dalam bidang quality assurance:
-     Sertifikasi dari GD – AS,BAe – Inggris, Lockheed – AS, Boeing – AS.
Dalam bidang product support and Maintenance – overhaul – repair:
-     Untuk Aircraft service sertifikasi dari DGAC – RI,Hamkam dan Oman untuk turbin dan propulasi sertifikasi dari DGAC – RI, FAA – AS, Hamkam, Malaysia, Engine Manufacturers – AS – Kanada – Inggris – Prancis, ISO – 9002 serta DGAC – RI untuk Maintenance Organization.
3.   Sertifikasi Bidang Manajemen & Audit
Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Manajement dan Audit, antara lain:
-     CISA (Certified Information Systems Auditor)
-     CISM (Certified Information Security Manager)
-     CISSP (Certified IS Security Professional)
-     CIA (Certified Internal Auditor)

Salah satu institusi yang menawarkan sertifikasi untuk Management dan Audit yaitu Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
ISACA berdiri secara formal sejak 1969. Pertama kali didirikan, ISACA merupakan asosiasi bagi para IS Auditor dengan fungsi sebagai sumber informasi dan pihak yang memberikan panduan-panduan praktik bagi IS Auditor. Namun, saat ini, keanggotaan ISACA telah mencapai 35,000 orang yang tersebar di 100 negara di seluruh dunia (di Indonesia terdapat 100 anggota). Keanggotaannya sendiri mencakup berbagai macam lingkup profesi, diantaranya IS Auditor, Konsultan, Akademisi, dan berbagai profesi lain yang terkait dengan TI. Keanekaragaman profesi ini, membuat para anggota dapat saling belajar dan bertukar pengalaman mengenai profesinya masing-masing. Sejak lama, hal ini telah dipandang sebagai salah satu kekuatan ISACA di samping memiliki chapter di 60 negara yang dapat memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk saling berbagi pengalaman, praktik dan pengetahuan, dan dengan demikian dapat menjadi wadah memperluas networking bagi para anggotanya. Dalam tiga dekade terakhir, ISACA telah berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan dijadikannya ISACA sebagai acuan praktik-praktik terbaik dalam hal audit, pengendalian dan keamanan sistem informasi oleh para profesional di seluruh dunia. Perkembangan ISACA ini juga ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah anggota secara signifikan di beberapa negara.
Saran
Sertifikasi ini merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, bertujuan sebagai dasar dari penilaian dan kualifikasi secara formal untuk setiap profesi seseorang. Dalam hal ini terdapat beranekaragam sertifikasi yang dapat disesuaikan dengan bidang pekerjaan masing-masing. Selain itu sertifikasi menodorong seseorang untuk memiliki nilai lebih sehingga meningkatkan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh suatu perusahaan dan juga sebagai pengembangan karir bagi anggota profesi.

Sumber Referensi:
https://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/06/01/sertifikasi-administration-maintenancemanagement-dan-audit/