Jurnal UU No. 19 Tentang Hak Cipta
ABSTRAKSI
Hak cipta memainkan peranan penting dalam komunikasi ilmiah.
Hal ini adalah karena karakteristik dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja
di setiap tahap siklus pengetahuan. Hak cipta, langsung maupun tidak langsung,
mempengaruhi penciptaan pengetahuan, perekaman dan pengorganisasian, publikasi,
akses, penggunaan, dan penciptaan kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu
memberikan penghargaan pada penulis ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya,
umumnya hanya sekian persen (bukankah suatu karya ilmiah dibangun di atas
penemuan terdahulu dan karenanya mengandung karya orang lain juga). Di samping
itu, hak cipta juga memberikan dampak “pedang bermata dua” pada penulis dan
pengguna karya ilmiah yang orangnya seringkali sama. Artikel
ini menguraikan dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah, dan mengusulkan
empat skenario untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.
PENDAHULUAN
Setiap orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah,
program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film,
dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat
perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9 September 1886
melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic
Works. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Secara umum (terlepas
dari isi perundang–undangan suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif
pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk–produk
terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan,
membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu
karya cipta.
PEMBAHASAN
1.
Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya–karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam undang–undang
hak cipta, yaitu yang berlaku saat ini undang–undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang–undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan–pembatasan menurut
peraturan perundang–undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak
Cipta pasal 2–28 :
a. Ciptaan yang dilindungi (pasal
12), ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup: Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan
(layout) Karya Tulis yang diterbitkan, dan semua Hasil karya tulis lain,
Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat Peraga
yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, Lagu atau Musik
dengan atau tanpa teks, Drama atau Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan,
dan Pantomim, Seni Rupa dalam segala bentuk seperti Seni Lukis, Gambar, Seni Ukir,
Seni Kaligrafi, Seni Pahat, Seni Patung, Kolase, dan Seni Terapan, Arsitektur,
Peta, Seni Batik, Fotografi, Sinematografi, Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga
Rampai, Database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta
(pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga–lembaga Negara, peraturan perundang–undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan–badan sejenis
lainnya.
3.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan
atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari
pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini
adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Ø Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang–undang ini ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra,
yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
d. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Ø Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu : Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi–fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi–instruksi tersebut.
Ø Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu : Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16
(ayat 1–6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu
dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk
kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang–kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit
jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program
komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya,
untuk dijadikan cadangan semata–mata untuk digunakan sendiri.
5.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang–undang Hak Cipta pasal
35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan–ciptaan
terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35–44.
KESIMPULAN
a. Ruang lingkup hak cipta meliputi
pengetahuan, seni, dan sastra.
b. Pendaftaran hak cipta bukanlah
merupakan suatu kewajiban, sebab hak cipta dilindungi sejak ia diciptakan atau
dipublikasikan, oleh Karena itu pendaftaran hak cipta bersifat fasilitatif,
artinya Negara akan memfasilitasi setiap orang yang akan mendaftarkan hak
ciptanya.
c. Pencipta/ pemegang hak cipta
dapat melisensikan kepada pihak lain untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil
ciptaan sesuai dengan perjanjian lisensi dan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
d. Penyidikan dan tindak pidana
terhadap pelanggaran hak cipta bukan lagi tergolong delik aduan akan teteapi
merupakan delik biasa.
DAFTAR
PUSTAKA :
KELOMPOK :
Anthony Martono (11113176)
M. Aditya Rahman (15113109)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar