Jurnal Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
ABSTRAK
Teknologi informasi yang ada memberikan
peluang yang sangat besar bagi perkembangan bisnis di zaman modern seperti saat
ini. Salah satunya dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam
menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Bisnis di bidang teknologi informasi
merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun
dengan mudah dan cepat dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran
barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam
peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik seiring dengan berkembangnya
internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis,
di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha.
Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara
mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk
badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
PEMBAHASAN
A. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
· Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship)
Keuntungan
Perusahaan Perseorangan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha
·
Pengendalian seutuhnya
·
Organisasi sederhana
·
Pajak rendah
Kerugian
Perusahaan Perseorangan :
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian
·
Dana terbatas
·
Keterampilan terbatas
·
Tanggung jawab tidak terbatas
· Perusahaan
Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
Keuntungan
:
·
Dana tambahan
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Lebih ada spesialisasi
Kerugian
:
·
Lebih ada spesialisasi
·
Berbagi pengendalian
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Berbagi laba
Korporasi
/ corporation
Keuntungan
:
·
Tanggung jawab terbatas
·
Akses terhadap modal
·
Transfer kepemilikan
Kerugian
:
·
Biaya keorganisasian tinggi
·
Transparansi public
·
Masalah keagenan
·
Pajak tinggi
B. Prosedur
Pendirian Bisnis
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
§ Untuk
hidup,
§ Bebas
dan tidak terikat,
§ Dorongan
sosial,
§ Mendapat
kekuasaan, atau
§ Melanjutkan
usaha orang tua.
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah :
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih,
dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha,
ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya :
·
Manajemen: cara karyawan dan
sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
·
Pemasaran: cara produk/jasa
dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·
Keuangan: cara perusahaan mendapatkan
dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
·
Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu
kondisi keuangan suatu perusahaan.
·
Sistem Informasi: meliputi teknologi
Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi
yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan
bisnis.
Proses
Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu
dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat
merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan.
Berikut
ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha
(bisnis):
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·
Bukti diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Izin dari Departemen Teknis.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan
izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang
berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang
terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan
pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman
Modal Asing (UU PMA).
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
C. Kontrak
Kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk
perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai
dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan.
Terdapat
3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6
bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing,
anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya
anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing,
sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat
anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
D. Prosedur
Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur
pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur
pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan
dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan
Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang
sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan
penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2
sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi,
dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga
kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi
tenaga kerja, yaitu :
· Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur.
· Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta
sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :
1.
Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda
pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan
umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan
diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan
terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah
diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya
yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet.
4.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No
80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam
pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang
antara lain :
o
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
o
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
o
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
o
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik
yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan,
pemegang hak paten tertentu,
o
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi
usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
o
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
E. Kontak
Bisnis
Definisi kontak bisnis adalah sebuah
perjanjian secara tertulis dimana seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau
organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga
memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara
hubungan bisnis.
F. Pakta
Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/
penyedia barang/ jasa, yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta.
Tujuan
Pakta Integritas :
1. Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
2. Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun
terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula
beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV),
dan Korporasi / corporation.
Prosedur untuk mendirikan perusahaan
terdapat empat tahapan : Tahapan pengurusan izin pendirian, Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum, Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani, Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Setiap tenaga pekerja di bidang bisnis juga harus memiliki prosedur yang sudah
disesuaikan. Pendirian bisnis di bidang TI pun harus sesuai dengan perturan
pemerintah.
Daftar Pustaka :
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan,
Izin Reklame, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar