Jurnal Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
ABSTRAKSI
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat
besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Bentuk–Bentuk Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship).
b.
Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV).
c.
Korporasi / Corporation.
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja.
2.
Penarikan Tenaga Kerja.
3.
Seleksi Tenaga Kerja.
4.
Penempatan Tenaga Kerja.
PENDAHULUAN
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat
besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Dengan biaya yang jauh lebih murah dan akses internet yang dapat dilakukan
dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan
dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya
akan semakin baik seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini
diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini
memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal,
membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini
antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
PEMBAHASAN
Bentuk–Bentuk
Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship).
b.
Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV).
c.
Korporasi / corporation.
1.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh
seorang Pemilik.
Keuntungan
Perusahaan Perseorangan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha.
·
Pengendalian seutuhnya.
·
Organisasi sederhana.
·
Pajak rendah.
Kerugian
Perusahaan Perseorangan :
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian.
·
Dana terbatas.
·
Ketrampilan terbatas.
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Perusahaan Kemitraan/ Partnership.
Keuntungan :
·
Dana tambahan.
·
Kerugian ditanggung Bersama.
·
Lebih ada spesialisasi.
Kerugian :
·
Berbagi pengendalian.
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
·
Berbagi laba.
3.
Korporasi.
Keuntungan :
·
Tanggung jawab terbatas.
·
Akses terhadap modal.
·
Transfer kepemilikan.
Kerugian :
·
Biaya keorganisasian tinggi.
·
Transparansi public.
·
Masalah keagenan.
·
Pajak tinggi.
BUMN
·
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara.
·
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Karaktersitik
BUMN
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun
fasilitas public.
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan
kerahasiaan harus dikuasai Negara.
·
Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
·
Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
masyarakat.
·
Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan
swasta.
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan).
·
Satu anggota adalah satu suara.
·
Organisasi diurus secara demokratis.
·
Kumpulan individu.
·
Manajemen bersifat terbuka.
Prosedur dan
Legalitas Pendirian Usaha
Mengapa
Mendirikan Badan Usaha?
1.
Untuk Hidup.
2.
Bebas dan tidak terikat.
3.
Dorongan Sosial.
4.
Mendapat Kekuasaan.
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha.
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.
Pemasaran barang dan jasa.
3.
Penentuan harga.
4.
Pembelian.
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.
Organisasi intern.
7.
Pembelanjaan.
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Badan Hukum
Sebuah Perusahaan.
o
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
o
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.
Proses Pendirian
Badan Usaha.
o
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
o
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
o
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)
pendiri).
o
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari
Kementerian Kehakiman.
Prosedur
Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas.
Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja antara lain :
1.
Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan
dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis
terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification/ Job
Requirement.
Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga
kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal
yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi,
tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya
adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal
yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga
Kerja
Ada lima tahapan
dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Successive Selection Process
dan Compensatory Selection Process. Successive Selection Process adalah seleksi
yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa.
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung.
Kontak Bisnis.
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien
atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan
bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan
informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses
ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas.
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia
pengadaan/ pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa yang berisi ikrar untuk mencegah
dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas :
·
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang
dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang
dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak
pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/ jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa. Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen
panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta
Integritas bagi Institusi/ Lembaga :
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tuduhan–tuduhan suap.
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
·
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak
pengadaan yang bebas suap.
·
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
·
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
·
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik
kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
·
PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan
dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV), Korporasi / corporation, BUMN, dan Koperasi.
Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV), Korporasi / corporation, BUMN, dan Koperasi.
KELOMPOK :
Anthony Martono (11113176)
M. Aditya Rahman (15113109)
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar