Perbandingan
Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia) dan Council of Europe Convention on
Cyber Crime
1. Cyber Law
Cyber
Law
adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam
medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang
berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif,
transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang
terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace,
Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
•
Law
(Hukum) East Coast Code (Kode Pantai
Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum
konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama
seperti halnya secara offline.
•
Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat),
dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi
dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet
(seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur
dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di
dalamλregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak
terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh
pengguna internet.
•
Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi
oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di
internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua
hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
2.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah
mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur
berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan
Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam
internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup,
sbb:
·
Mengakses material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan komputer untuk fungsi yang
lain
·
Memasuki program rahasia orang lain
melalui komputernya
·
Mengubah / menghapus program atau data
orang lain
·
Menyalahgunakan program / data orang
lain demi kepentingan pribadi
3. Council of Europe Convention on
Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi
Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang
membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan
kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana. Council of Europe Convention on
Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara
non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang
ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan
yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang
berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan
komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga
berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer
dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat
kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi
legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan
peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama
untuk:
•
Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik
pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang
kejahatan cyber.
•
Menyediakan form untuk kekuatan hukum
domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak
pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan
sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
• Mendirikan
cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari
ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer
Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information
Technology di Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga
peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara
masing-masing yang memiliki Cyberlaw,
Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime
yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime
berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
Referensi
:
http://djadjatcyber.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102 http://jdih.bsn.go.id/index.php?
option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-l
aw-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-bagian-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar