Ruang Lingkup UU No. 19
Tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
Lingkup Hak Cipta
a.
Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni
batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
b.
Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai
Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal -
Hal Berikut :
·
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara
·
Peraturan perundang-undangan
·
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah
·
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
·
Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan
meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
1) Program
computer
2) Sinematografi
3) Fotografi
4) Database
5) Karya
hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan Menyebut / Mencantumkan
Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta.
Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya:
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau
menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan
pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar