Bab 7 Manusia dan Keadilan
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
akan menerima bagian yang tidak sama,sedangkan pelanggaran terhadap proposi
tersebut berarti ketidak adilan.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah
tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya
pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa
memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus
kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk
memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu
memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita
harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan,
kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi
majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang
diterima.
B. KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila
diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada
kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan itu
nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan Legal atau
keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus
menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, juster
hal tersebut tidak adil.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya,apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
e. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
f. Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan
nama baik atau tidak baik itu adalah tingkahatau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadaporang, perbuatan=perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
g. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang
lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa,tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh ;
A memberikan makanan kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman
kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa,dan ini merupakan
pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar