Translate

Jumat, 28 November 2014

SALAH GUE APA,KOK DITILANG?
SERING DIANGGAP SEPELE,TAPI KALAU KENA TILANG,BISA BIKIN KITA KAPOK.

Buat yang sering berkendara sepeda motor termasuk gue sendiri,pasti sudah nggak asing lagi dengan istilah tilang! Kata ini memang menjadi momok bagi para pengguna roda dua. Nggak aneh,kalau kita para pemotor paling dengan kata tersebut. Masalahnya,di tengah perjalanan,kita terpaksa harus mengeluarkan uang atau sialnya lagi kita harus mengikuti sidang di pengadilan.
            Selama ini,yang kita tahu,biasanya kita ditilang karena nggak pakai helm,menerobos lampu merah atau mungkin karena tidak punya SIM saat ada razia kelengkapan surat. Namun,penyebab ditilang nggak selamanya karena melanggar rambu lalu lintas. Banyak keslahan pengendara motor yang harus membuatnya harus berrusan dengan polisi. Makanya jangan heran kalau kita tiba-tiba kena tilang oleh polisi saat di jalan,tapi nggak tahu penyebanya. Soalnya ada beberapa hal yang dianggap sepele,tapi berpotensi mengundang polisi untuk menilang kita. Nah,biar nggak kena tilang atau buang-buang waktu di sidang,mending ingat-ingat hal berikut ini,deh!

Plat Nomor Modifikasi
            Nggak bisa dipungkiri kalau plat nomor asli dari kepolisian memang kurang bagus. Makanya,banyak orang yang memodifikasi plat nomor kendaraannya. Namun ternyata,hal tersebut malah berakibat kita kena tilang oleh petugas. Kita akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- seperti yang diatur dalam Pasl 68 UU No. 22 Tahun 2009.
Memakai Knalpot Racing
            Buat teman-teman yang masih menggunakan kanlpot racing(nggak sesuai pabrikan) buruan ganti,deh. Soalnya,itu diatur di Pasal 285 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaran bermotor yang nggak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan akan ditindak.
Pakai Ban Cacing
         
   Modifikasi motor memang nggak bisa lepas dari peran penting ban cacing. Wajar,beberapa aliran modifikasi memang sangat tergantung dengan part ini.sperti Thailook ssampai drag style. Namun,motor kita bisa ditilang gara-gara hali ini. Nggak percaya?
            Hal ini sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ,yang menyebutkan bahwa semua kendaraan bermotor yang diopresikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini juga diatur dalam PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Di situ disebutkan bahwa kedalaman alur ban nggak boleh kurang dari 1 milimeter (Pasal 285 ayat [1] UU LLAJ No. Pasal 73 PP 55/2012). Ya,contohnya mirip-mirip dengan ban yang digunakan dalam balap drag(ban halus). Kalau nekat,siap-siap,deh,dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-. Nah,lho!
Motor Satu Spion
            Pasal yang sama dengan knalpot standar juga diterapkan untuk masalah yang satu ini. Hukumannya,dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
Mengendarai Motor Nggak Konsentrasi
          
  Menelpon atau SMS-an sambil berkendara bisa kena tilang? Nih,langsung aja baca Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi,”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keaadan yang mengakibatkan ganngauan konsentrasi dalam mengemudi di jalan,dipidanadengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-
Boncengan Lebih Dari Satu Orang

      
      Buat cabe-cabean atau terong-terongan yang suka TaTi(tarik tiga),alias suka boncengan bertiga,mending jangan dilakuin lagi,deh. Pertama,nggak enak banget dipandang dan terkesan ribet. Kedua,boncengan kayak gini nggak aman buat keselamatan. Ketiga,ada Pasal 292 yang menyatakan bahwa pengendara sepeda motor yang menyangkut penumpang lebih dari 2 orang akan dipidana paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar