SALAH GUE APA,KOK DITILANG?
SERING DIANGGAP
SEPELE,TAPI KALAU KENA TILANG,BISA BIKIN KITA KAPOK.
Buat yang sering berkendara sepeda motor termasuk gue sendiri,pasti
sudah nggak asing lagi dengan istilah tilang! Kata ini memang menjadi momok
bagi para pengguna roda dua. Nggak aneh,kalau kita para pemotor paling dengan
kata tersebut. Masalahnya,di tengah perjalanan,kita terpaksa harus mengeluarkan
uang atau sialnya lagi kita harus mengikuti sidang di pengadilan.
Selama ini,yang
kita tahu,biasanya kita ditilang karena nggak pakai helm,menerobos lampu merah
atau mungkin karena tidak punya SIM saat ada razia kelengkapan surat.
Namun,penyebab ditilang nggak selamanya karena melanggar rambu lalu lintas.
Banyak keslahan pengendara motor yang harus membuatnya harus berrusan dengan
polisi. Makanya jangan heran kalau kita tiba-tiba kena tilang oleh polisi saat
di jalan,tapi nggak tahu penyebanya. Soalnya ada beberapa hal yang dianggap
sepele,tapi berpotensi mengundang polisi untuk menilang kita. Nah,biar nggak
kena tilang atau buang-buang waktu di sidang,mending ingat-ingat hal berikut
ini,deh!
Plat Nomor Modifikasi
Nggak bisa
dipungkiri kalau plat nomor asli dari kepolisian memang kurang bagus.
Makanya,banyak orang yang memodifikasi plat nomor kendaraannya. Namun
ternyata,hal tersebut malah berakibat kita kena tilang oleh petugas. Kita akan
dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp
500.000,- seperti yang diatur dalam Pasl 68 UU No. 22 Tahun 2009.
Memakai Knalpot Racing
Buat teman-teman
yang masih menggunakan kanlpot racing(nggak sesuai pabrikan) buruan
ganti,deh. Soalnya,itu diatur di Pasal 285 ayat (1) yang menjelaskan bahwa
pengendara motor yang membawa kendaran bermotor yang nggak memenuhi persyaratan
teknis dan layak jalan akan ditindak.
Pakai Ban Cacing
Hal ini sudah
diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ,yang menyebutkan bahwa semua kendaraan
bermotor yang diopresikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan. Hal ini juga diatur dalam PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Di situ disebutkan bahwa kedalaman alur ban nggak boleh kurang dari
1 milimeter (Pasal 285 ayat [1] UU LLAJ No. Pasal 73 PP 55/2012). Ya,contohnya
mirip-mirip dengan ban yang digunakan dalam balap drag(ban halus). Kalau
nekat,siap-siap,deh,dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,-. Nah,lho!
Motor Satu Spion
Pasal yang sama
dengan knalpot standar juga diterapkan untuk masalah yang satu ini.
Hukumannya,dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,-.
Mengendarai Motor Nggak Konsentrasi
Boncengan Lebih Dari Satu Orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar